Praktik intoleransi kembali terjadi. Mengapa demikian? “Karena kita semua diam“, tukas bang Andre Barahamin dalam statusnya di Facebook. Kita tanpa sadar telah membiarkan kelompok intoleran tumbuh subur di negeri ini. Membiarkan mereka mengorganisir diri, membangun jejaring ke berbagai pelosok negeri, juga membiarkan mereka melakukan tindakan yang sangat jauh melenceng dari cita-cita persatuan bangsa.
Perjuangan pahlawan memersatukan bangsa dari berbagai macam latarbelakang suku, agama, budaya, bahasa dan seterusnya, seakan dikencingi oleh kelompok yang menasbihkan dirinya sebagai sang pemilik tunggal kebenaran. Mereka kerap bertindak dengan cara-cara yang pada akhirnya berujung konflik. Mencoba menerapkan apa yang mereka pahami dengan tindakan yang sangat tidak etis; dengan kekerasan, dan bahkan dengan cara yang bisa menyebabkan kematian –ini tidak berlebihan.
Sebagai seorang muslim, malu rasanya melihat kelompok yang mengatasnamakan dirinya sebagai pemeluk Islam namun sangat tidak toleran terhadap pemeluk agama lain. Atas dasar perbedaan, mereka menghalalkan tindakan yang sebenarnya sangatlah tidak adil, misal, mengganggu acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Nataldi Gedung Sabuga, Jalan Tamansari, Kota Bandung pada Selasa, 6 Desember 2016. Kelompok yang menyebut dirinya sebagai Pembela Ahlus Sunnah (PAS) dengan enteng berteriak menggunakan pengeras suara di depan Gedung Sabuga, dan kemudian masuk ke dalam gedung untuk menghentikan aktivitas peribadatan.
Bagi saya, kasus pembubaran yang dilakukan dengan sangat menggebu-gebu oleh PAS, sangat jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beribadah oleh tiap individu ataupun kelompok. Negara sebenarnya sudah menjamin kebebasan setiap warganya untuk melakukan ibadah. Namun pada kenyataanya, negara terlihat cuek, beberapa aparatur negara yang ditugaskan untuk menciptakan ketentraman acapkali juga terlibat –baik secara langsung maupun tidak- dalam aktivitas pembubaran seperti ini. Jika kita lihat dalam video yang beredar, aparat kepolisian bukannya menahan anggota PAS untuk masuk ke dalam gedung, tetapi mereka malah terkesan membiarkan orang-orang dengan rompi bertuliskan Pembela Ahlus Sunnah untuk menganggu umat kristiani yang sedang larut dalam ibadahnya.
Jika kita amati, kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia, di beberapa daerah yang lain, kasus serupa sering terjadi dengan pola yang hampir sama; pembubaran aktivitas ibadah oleh kelompok keagamaan dengan menggunakan cara yang tak menggambarkan sebagai pencinta Tuhan. Kita tidak lupa dengan kasus pengeboman yang terjadi di Samarinda beberapa waktu lalu, kemudian kasus di Tolikara, kasus yang menimpa jamaah Ahmadiyah beberapa tahun lalu, kasus pengusiran Syiah di Sampang, Madura, penutupan beberapa gereja di Aceh Singkil dan berbagai kasus praktik intoleransi yang lain. Mereka berteriak dengan jargon-jargon yang menyuratkan ancaman, sesekali mereka melakukan penyerangan sampai kepada wilayah fisik sasaranya. Alhasil, masyarakat yang menjadi sasaran dirundung rasa cemas dan ketakutan.
Beberapa tahun kedepan, Indonesia barangkali akan terpecah. Cita-cita persatuan bangsa yang diperjuangkan dengan berdarah-darah oleh pahlawan di negeri ini hanya akan menjadi teks-teks sejarah yang lapuk. Jika pemerintah hanya diam dan tidak tanggap dengan kasus-kasus seperti ini, tidak salah jika ormas-ormas yang menggemari intoleransi akan menjamur keseluruh Indonesia untuk merekrut anggota dan mengkampanyekan eksklusifitas pandangan keberagamaan mereka. Pandangan keberagamaan yang eksklusif adalah penyakit bagi bangsa kita yang sangat menjunjung tinggi kemajemukan.
Pemerintah harusnya cekatan. Realisasi dari jaminan konstitusional kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah mandat Undang-Undang Dasar negeri kita tercinta, yang telah diamandemen pada tahun 2000-2004. Kemudian, jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan konsekuensi logis dari tindakan politik negara melakukan ratifikasi atas Konvenan Internasional Hak-hak sipil dan Politik pada tahun 2005 dengan UU R.I No. 12 Tahun 2005.
Jika saja ada hal yang terlupa terkait hal ini, mestinya dokumen-dokumen sejarah yang membahas tentang bagaimana membangun dan merawat kemajemukan harus dibuka kembali oleh pemerintah. Jangan biarkan debu dan rayap menggerogotinya hingga rusak. Siapa bisa menyangka, yang pada kemudian hari efeknya juga bisa menggerogoti kemanusiaan masyarakat Indonesia.
Kita semua harus menyadari bahwa Indonesia sebagai negara yang majemuk merupakan fakta sosiologis yang tak bisa dibantah. Kita juga harus mengakui, sejarah bangsa Indonesia dibentuk atas dasar pengakuan terhadap keberagaman. Dengan demikian, saya rasa tidak ada alasan bagi masyarakat ataupun negara untuk membatasi, mengganggu, menghalangi bahkan membubarkan aktivitas beragama atau beribadah orang lain –apalagi dengan menggunakan kekerasan.
Sikap toleran, terbuka, dan inklusif sudah seharusnya menjadi wacana yang disampaikan dengan masif kepada masyarakat. Toleransi tidak semata wacana yang menunjukan bahwa kita semua harus terbuka dan menghargai keberagaman. Namun, toleransi adalah praktik atau tindakan yang kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari. Peran-peran ini harus diambil oleh para agamawan, intelektual, bahkan masyarakat secara umum. Langkah ini adalah sikap yang secepatnya harus dilaksanakan, mengingat sampai saat ini, negara seolah menunjukan sikap yang lembek terhadap ormas-ormas yang menebar benih-benih intoleransi.
Cukup disayangkan jika dalam waktu dekat ini, pada 25 Desember nanti perayaan Natal oleh umat kristiani mendapatkan tindakan yang serupa dengan kasus di Gedung Sabuga, Bandung, 6 desember lalu. Kali ini dan seterusnya, Negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjamin hak-hak sipil yang dimiliki semua orang. Negara tidak boleh kalah dengan sorak-sorak ormas yang (siapa tau) akan kembali mengganggu jalannya aktivitas ibadah seluruh umat beragama di Indonesia. Sebagai negara hukum, kebenaran dan keadilan harus ditegakkan. Bukan malah mengikuti tuntutan dari massa yang pada ujungnya akan menciderai kebhinekaan.
Kecemasan masyarakat terkait persoalan pilihan agama dan peribadatan harus segera diakhiri. Negara tidak boleh absen dalam menjaga keamanan setiap aktivitas ibadah yang dilakukan oleh seluruh umat beragama di Indonesia. Negara tidak boleh lalai, sebab, kelalaian dalam persoalan ini memiliki efek yang cukup berbahaya bagi kesatuan dan persatuan bangsa. Selain itu, sebagai masyarakat kita harus menunjukkan sikap yang arif dalam melihat keberagaman. Kita mesti lebih teliti ketika mendapatkan informasi yang mengandung ajakan atau provokasi untuk melakukan praktik-praktik intoleransi.
Bangsa ini harus melepaskan diri dari bayang-bayang intoleransi. Itu menjadi tugas kita semua. Menjadi penebar cinta kasih adalah salah satu caranya. Kita harus berfikir dan bertindak untuk mengajak masyarakat agar berhenti mencari-cari kesalahan dari orang atau kelompok yang berbeda dengan kita. Apalagi dalam waktu dekat ini kita akan merayakan kelahiran manusia agung dengan limpahan cinta dan kedamaian, Nabi Muhammad SAW dan Nabi Isa AS. Semoga limpahan rahmat tercurah untuk kedua manusia agung tersebut. Selamat merayakan Maulid, Selamat merayakan Natal, untuk Indonesia.
Ilustrasi: https://ressay.wordpress.com/2012/11/01/hapus-kebijakan-pro-intoleransi/
Referensi.
Mergana, Supriadi Purba. Negeri Tanda Tanya, Jakarta: Penerbit Kesaint Blanc, 2012.
Mahasiswa FKM UNHAS. Anggota LISAN Cab. Makassar. Pernah didapuk sebagai wakil presiden BEM FKM Unhas periode 2015-2016. Mulai berjuang menyelesaikan tugas akhir.