Perjalanan pulang kali ini kami mengendarai tumpangan umum. Dari kota kecil tempatku bermukim menuju kota nyiur melambai dengan perkiraan perjalanan sekira kurang lebih empat jam. Kendaraan bus ukuran sedang, Toyota Hiace berisi penumpang sekira 15 orang. Perjalanan riuh mempercakapkan beberapa tema. Tapi yang menarik adalah perbincangan tentang banjir di beberapa kampung di sekitar tempat kerja kawanku seperjalanan.
Sejak perusahaan tempat kami bekerja yang beroperasi empat tahun silam, setiap musim hujan tiba dan terjadi banjir di kampung sekitar maka perusahaan kami menjadi terdakwa ujar kawanku itu nampak raut sedih di wajahnya. Saat kuriset secara kecil-kecilan, maka terungkap bahwa sesungguhnya kampung-kampung tersebut, sejak rawa-rawa di sisi muara sungai itu disulap menjadi perkampungan maka setiap kali hujan turun dan cukup intens maka dipastikan kampung-kampung itu akan banjir. Bahkan bila hujannya betah kerap pula banjir melanda perkampungan tersebut hingga mencapai atap rumah.
Risetku itu pun menyimpulkan bahwa sesungguhnya yang mengklaim atawa menuduh penyebab banjir itu adalah keberadaan perusahaan yang berlokasi bersisian dengan hulu sungai, hanyalah beberapa gelintir elit kampung-kampung itu, elit kecamatan, hingga elit di kabupaten, dan orang-orang yang mengaku aktivis organisasi non pemerintah alias LSM, serta sebagian pegiat media online.
Adalah hal yang menarik ketika para penuding itu melakukan komunikasi dengan humas tempat kami bekerja, bahwa ternyata tuduhan-tuduhan yang disampaikan hanyalah sasaran antara untuk menyelami komunikasi lebih jauh dengan pihak perusahaan. Sebagai alat bargaining untuk kepentingan pundi-pundi pribadi. Ini yang orang-orang biasa membilangkannya aji mumpung. Ada momentum atawa kejadian yang bisa dijual sebagai alat negosiasi dan bargaining.
“Pemerasan” pun kerap dilakukan atas nama aji mumpung yang memenej isu banjir ini seolah elit-elit tersebut membela rakyat. Namun sesungguhnya fenomena aji mumpung ini tidak hanya milik para elit-elit tertentu di semua jenjang kehidupan masyarakat tapi bisa dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk pelaksana pemerintahan di semua level.
Secara teoritis Aji mumpung memiliki 2 arti. Aji mumpung berasal dari kata dasar aji. Aji mumpung adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda. Arti dari aji mumpung bisa masuk dalam jenis kiasan sehingga penggunaan aji mumpung bisa bukan dalam arti kata yang sebenarnya. Aji mumpung memiliki arti dalam kelas adverbia atau kata keterangan sehingga aji mumpung dapat memberikan keterangan kepada kata lain dan nomina atau kata benda sehingga aji mumpung dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Perdefinisi, aji mumpung dapat diartikan sebagai pemanfaatan situasi dan kondisi untuk kepentingan diri sendiri selagi memegang jabatan yang memungkinkan adanya peluang untuk hal itu.
Merujuk pada perdefinisi di atas, maka tampaknya fenomena aji mumpung telah mewabah di negeri ini. Dari pemerintahan desa hingga pemerintahan di pucuk negeri. Apatah lagi bila kita menilik fenomena di lingkaran ruang-ruang politik tentu lebih riuh lagi. Hal itu pula tampaknya yang menjadi asbab gemerlapnya laku korupsi di mana-mana. Semakin ketat pengawalan dan pengawasan tentang laku-laku korupsi di pelbagai level institusi dan lembaga semakih riuh pula pelakunya menggerogoti uang negeri yang bersumber dan diperuntukkan untuk semua rakyat negeri ini.
Laku korupsi, pungli, dan lain sebagainya bukan semakin berkurang tapi sesungguhnya semakin riuh dan hampir aji mumpung, karena posisi atawa jabatan dan amanah yang diemban seseorang. Apatah lagi bila menilik pada aspek yang lebih kecil nyaris bergeming dan mengalami perubahan tidak signifikan. Mulai dari tarif pernikahan oleh imam di bawah kementerian agama pungutan-pungutan di atas tarif yang semestinya, itu berlangsung secara terus menerus. Kata seorang kawan, tarif resminya hanya 600 ribu fix, tapi realitasnya di lapangan pungutannya lebih dari tarif yang sesungguhnya. Bila selisihnya hanya 100 ribu hingga 400 ribu nampak sangat kecil tapi selisih kecil yang dibiasakan terus menerus menjadi sebuah fenomena yang lambat laun merusak konsistensi pemberantasan korupsi walaupun secara nominal jumlahnya kecil.
Yang di atas itu contoh fenomena pungli yang relatif jumlahnya kecil dalam satu lembaga saja. Fenomena korupsi dalam skala yang lebih besar tak kalah riuhnya, bahkan OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK hampir tiap bulan meriuh jagat negeri ini.
Namun sesungguhnya aji mumpung itu tidak semata berlangsung di tataran korupsi dan sejenisnya, tapi laku semena-mena dalam kekuasaan dan kesempatan. Tengoklah fenomena “pemerasan” yang di lakukan oleh oknum-oknum elit dan orang-orang yang mengaku aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dengan dalih banjir di awal tulisan di atas, yang sesungguhnya peristiwa banjir tersebut adalah disebabkan oleh fenomena alam dan kontur topografi sebagai asbab utamanya. Dan kejadian banjir tersebut sudah terjadi sejak kampung itu dihuni. Bagaimana mengklaim bila banjir atawa bah yang terjadi, sejenis bah yang terjadi di zaman nabi Nuh dan yang sepadannya, bagaimana memanfaatkannya sebagai aji mumpung
Sumber ilustrasi: http://www.koran-jakarta.com/jangan–aji-mumpung-/
Abdul Rasyid Idris
Latest posts by Abdul Rasyid Idris (see all)
- Ramadan Itu Bening - April 30, 2020
- Fenomena Pesepeda dan Pandemic Covid-19 - April 11, 2020
- Aku Tak Jadi Membunuh Cintaku - Maret 28, 2020
- Perempuan Tangguh - Maret 20, 2020
- Dahon Clasic dan Heritage Kota Makassar - Februari 18, 2020