Sunni-Syiah: Sebuah Hipotesis Menuju Revolusi Hadis

“Sunni dan Syiah adalah dua sayap Islam”. Kalimat yang dilontarkan Grand Syaikh Al-Azhar itu sepertinya dapat menjadi inspirasi umat muslim agar konflik yang terjadi tidak menjadi dosa jariyah bagi generasi berikutnya. Saling menghujat, mengkafirkan, hingga pembunuhan akibat perang konyol atas dasar fanatisme buta menjadi sarapan pagi sebagian besar umat muslim. Mereka ternyata adalah manusia-manusia yang masih hidup di masa lalu. Keputusasaan akibat  memungut lembaran-lembaran sejarah hasil konflik politik praktis masa lalu dijadikan sebagai dasar agama. Seakan mengingkari sejarah adalah mengingkari agama.

Sejarah hanya berhubungan dengan ruang dan waktu. Perang antara para sahabat besar Nabi saw bukanlah alasan kita untuk ikut melanjutkan perang itu. Ini hanyalah mengenai fitnah yang terjadi di masa lalu, yang sampai sekarang sejarahwan pun belum mengetahui siapa biang keladi di antara mereka.

Tugas kita sebagai umat akhir zaman adalah mencegah konflik jangka panjang. Persatuan, kebebasan berpendapat, dan saling bergandengan tangan dalam perbedaan adalah sebuah kewajiban. Akan tetapi, pertanyaan yang muncul, apakah Sunni dan Syiah, terutama dalam hal-hal yang menyangkut perbedaan rumusan agama, dapat bersatu dan bergandengan tangan? Bukankah perbedaan dalam rumusan akan menghasilkan perbedaan dalam amal dan perbuatan? Jika bergandengan tangan menjadi jalan keluar, apakah hal itu membuat masyarakat awam berkesimpulan bahwa ternyata semuanya mengandung kebenaran? Lantas bagaimana dengan para ulama tradisional yang menolak untuk bergandengan tangan? Apakah masyarakat muslim, yang awam terhadap perbedaan dan sejarah harus kembali memilih antara yang pro dan kontra dalam persatuan itu?

Tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk menjawab pertanyaan itu. Para ulama dari berbagai madzhab pada tahun 2005 mengadakan konferensi di Yordania yang menghasilkan “Risalah Amman”. Sebuah risalah yang ditanda tangani oleh ulama dari berbagai madzhab dan menyimpulkan bahwa perbedaan madzhab hanyalah dalam masalah furu’iyyah, tidak dalam ushuluddin atau pokok keagamaan. Konflik Sunni dan Syiah harus segera diselesaikan. Bergandengan tangan adalah jalan keluar untuk menuju persatuan  besar Islam. Musuh yang sebenarnya adalah musuh yang telah berhasil mengadu domba hingga konflik berkepanjangan tak juga terselesaikan.

Konferensi ini juga ternyata menghasilkan dua kubu. Ada yang pro juga ada yang kontra. Mereka yang kontra adalah mereka yang senang konflik, sedangkan kaum pendukung konferensi itu adalah orang-orang yang mendambakan Islam rahmatan lil ‘alamin. Pribadi sendiri berada pada pihak pro. Alasannya simpel, adalah karena memberontak untuk persatuan dan perdamaian itu lebih baik dan lebih indah daripada memberontak untuk perseteruan.

Mari kita kembali ke “laptop”. Lantas apa hubungannya dengan pembahasan yang ada dalam tulisan ini mengenai hadis dalam pandangan Sunni dan Syiah? Patut kita ketahui bahwa bias dari perseteruan ini berimplikasi juga pasa masalah rumusan ajaran agama, khususnya terkait pada pemahaman hadis dalam tulisan ini. Sunni menyatakan bahwa hanya Nabi saja yang ma’shum, sehingga segala sesuatu yang berasal dari Nabi baik perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat Nabi adalah hadis. Sebaliknya, Syiah justru memperluas cakupan hadis. Tidak hanya Nabi, bahkan keturunan Nabi, terutama dua belas keturunan dari Ali bin Abi Thalib dan Fatimah, juga dianggap ma’shum sebagaimana Nabi. Segala perkataan, pebuatan, taqrir maupun sifat yang berasal dari mereka juga dapat disebut hadis.

Hanya sekadar menarik sebuah hipotesis, bahwa secara pribadi sebenarnya pemahaman hadis antara Sunni dan Syiah dapat disatukan. Tidak hanya sekadar bergandengan tangan. Caranya seperti apa? Sebagaimana kita ketahui bahwa Sunni mendefinisikan hadis hanya berhenti pada Nabi sedangkan Syiah memperluas cakupannya sampai kepada dua belas Imam.

Jika kita menelusuri ajaran kaum Sunni, mereka berpendapat bahwa untuk mengetahui hadis yang berasal dari Nabi maka sistem periwayatan harus melalui jalur para sahabat, tabi’in dan atba’ at-tabi’in. Rumusan seperti ini diambil dari hadits Nabi sendiri bahwa “sebaik-baik umat adalah setelahku, kemudian setelahku, kemudian setelahku”. Sehingga apapun riwayat yang tidak melalui jalur tersebut dianggap tidak valid atau tidak sahih. Pernyataan seperti ini, secara tidak langsung, juga mengatakan bahwa riwayat dari para sahabat adalah mutlak,  walaupun Sunni tidak mengatakan bahwa mereka adalah ma’shum.

Lantas apa bedanya dengan Syiah yang menyatakan bahwa para Imam adalah ma’shum? Walaupun mereka mengatakan bahwa segala apa yang keluar dari para Imam adalah hadis, tapi mereka tidak pernah memposisikan para Imam di atas Nabi saw. Kasus seperti ini hampir sama dengan kaum Sunni, di mana mereka memposisikan para sahabat di bawah Nabi saw.

Sepertinya pertentangan konyol ini, dilihat dari sudut pandang dalam memosisikan suatu objek rujukan adalah sama. Yakni sama-sama meletakkan objek rujukan di bawah Nabi saw. Perbedaan mendasar hanya pada taraf mengenai kemutlakan mengikuti manusia tertentu, sebagaimana kaum Sunni, dan kema’shuman manusia tertentu, sebagaimana kaum Syiah. Pihak yang satu menggaungkan kemutlakan para sahabat untuk dijadikan jalur periwayatan yang valid. Sedang di pihak yang lain berkoar-koar menyuarakan kewajiban absolut untuk tunduk pada sang pewaris kenabian.

Pernyataan antara “kewajiban mutlak mengikuti para sahabat” dan “kewajiban mengikuti para ma’shumin” jelas tak perlu dipertantangkan lagi. Apa salahnya mengikuti mereka semua, para sahabat dan para ma’shumin (jika mereka benar adalah ma’shum), jika semua diletakkan di bawah posisi Nabi saw.? Mereka semua adalah manusia-manusia yang dekat dengan zaman Nabi saw. Pengetahuan mereka terhadap Islam tidak lebih buruk dibanding para pengkritik mereka.

Kodifikasi rumusan hadis patut digalakkan kembali. Menjungkirbalikkan rumusan lama yang kolot dan kaku, serta mengolah kembali sedemikian rupa rumusan tersebut menjadi rumusan baru tanpa diskriminasi mazhab hendaknya menjadi cita-cita para akedimisi. Ini bukan pernyataan yang tergesa-tgesa. Hanya menarik sebuah hipotesis, yang selanjutnya dilanjutkan untuk menciptakan teori agar tercipta peradaban Islam yang baru. Islam yang satu, yang bangkit di tengah kehidupan yang beralih dari modern ke posmodern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *