Omibus Law RUU yang diusulkan oleh pemerintah terus-menerus mendapatkan penolakan dan kritikan dari publik. Lagi-lagi rancangan undang-undang berpihak kepada kaum elit penguasa negara, dari berbagai banyak pasal-pasal dari omnibus law yang dianggap bermasalah dan merugikan kaum pekerja yang wilayah metropolitan, tetapi omnibus law juga berdampak merugikan Masyarakat Adat yang ada di berbagai wilayah pedesaan.
Ada sebuah kepentingan terutama atas nama pembangunan ekonomi, RUU Omnibus Law menjadi suatu alat untuk merampas dan menghancurkan tata ruang hidup rakyat, hal tersebut pasalnya akan memberikan suatu kemudahan bagi investasi maupun korporasi bersama pemerintah untuk merampas tanah masyarakat adat terutama sumber daya alamnya yang akan di kuasai seperti hasil tani.
Berbagai sumber data yang ditemukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (2018). Bahwasannya melaporkan 300 konflik agraria di 16 provinsi dan 367 kasus pelanggaran Hak akibat perampasan lahan. Data tersebut mencerminkan bahwa selama ini pemerintah melakukan pelanggaran hak serta mengabaikan perlindungan hak warga negara, bahkan pemerintah lebih memberi ruang besar kepada investasi dalam membebaskan lahan masyarakat.
Karena RUU Cilaka ini berencana akan menghapuskan izin lokasi dengan mengganti Rencana Detail Tata Ruang dimana akan menghambat masyarakat adat yang bersikeras dalam mempertahankan ruang hidupnya, karena memperkecil ruang publik untuk mengkaji keputusan pemerintah yang melanggar aturan hukum, salah satunya yang terfokus pada masalah yang ada di dalam 118 Naskah Akademik Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pengadaan lahan. Karena dengan alasan peraturan pemerintah yang menyatakan masih sulitnya memperoleh lahan dalam melakukan investasi di Indonesia, adanya ketidak harmonisasian antara undang-undang penata ruang, UU pokok Agraria serta UU Kehutanan dan UU sektor lainnya, sehingga yang diharapkan dari UU Omnibus Law adalah kemudahan dalam pengrusan lahan perlu diciptakan untuk meningkatkan iklim suatu investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan mengubah ketentuan Undang – Undang Tata Ruang Wilayah sebelum jangka waktu 5 tahun untuk kegiatan investasi kitreria dan persayaratan ketat, menjadi kearah Rencana Detail Tata Ruang membuat pengurusan investasinya paling lama dalam waktu 1 tahun maka yang akan terjadi dalam RUU Omnibus Law ini memudahkan percepatan suatu proses pengadaan tanah hingga proses perpanjangan tanah dan pembaharuan Hak Atas Tanah. Yang lebih sangat parahnya lagi adalah Omnibus Law ini menghapus ketentuan pasal 40 UU tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, mengubahnya menjadi persetujuan lingkungan yakni kesanggupan dalam mengelola lingkungan hidup dengan menghapuskan beberapa pasal maka di analisanya suatu surat izin usaha menjadi tidak selaras dengan suatu prinsip perlindungan tatakelola lingkungan hidup.
Hilangnya sumber penghidupan dan ekonomi, bahkan juga menghancurkan nilai kearifan lokal, serta mengkriminalisasi kebudayaan dari aspek spritualisasi yang selama ini dijaga dan dilestarikan oleh leluhur, karena masyarakat adat yang memiliki keterkaitan khusus terhadap tanahnya. Penggusuran paksa terhadap masyarakat adat tidak sekedar hanya pindah kehidupan yang baru, tetapi juga hilangnya sumber kehidupan yang secara hidup sejak lama memanfaatkan sumber daya alam sekitarnya. Investasi maupun korporasi bersama pemerintah membuat hal penghinaan besar terahadap hak asal usul masyarakat adat dahalunya sudah mengelola sumber daya alam dengan baik bahkan memiliki pengetahuan secara tradisional turun menurun jauh sebelum Indonesia merdeka.
Terkesan Bahwasannya Rancangan UU mengenai Omnibus Law tersebut lebih ke pro kepada investasi hingga tidak memandang dampak dari masyarakat adat kedepannya. Sikap tersebut mengubah Undang – undang dengan berdalilkan “menciptakan lapangan kerja serta memajukan perekomian nasional” dari bentuk pekerja masyarakat adat justru memiliki pekerjaannya secara tradisional yang dilakukan sejak dahulu seperti bercocoktanam, mengelola sawah, mengelola hutan, berladang bertani. Masyarakat adat sendiri justru membutuhkan penguatan hukum terhadap praktik kearifan lokal menjaga kelestariannya. Tetapi fakta dilapangan banyak masyarakat adat lahannya yang dikriminalisasi demi kepentingan. Menyimpulkan bahwa Omnibus Law adalah suatu gagasan – gagasan yang sangat tidak jelas bahkan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan kerusakan ekologi. Undang – undang tersebut tidak saja bahaya bagi masyarakat adat tetapi juga untuk kaum pekerja lainnya yang lebih menguntungkan para pemiliki modal.
Sumber gambar: Tirto.id
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Prodi Ilmu Pemerintahan