Perkawinan Corona

 

Ada tiga momen terpenting dalam siklus hidup dan kehidupan. Sekotah makhluk di jagat raya ini, pasti melatainya. Kelahiran, perkawinan, dan kematian. Kelahiran akan mengantar pada perkawinan. Lalu, perkawinan membuahkan kelahiran. Arkian berpucuk pada kematian. Karenannya, simpulan sederhana safar setiap makhluk, seumat manusia, semesta binatang, dan sejagat tumbuhan, cuman lahir, kawin, dan mati.

Manusia sebagai makhluk paripurna, mengerahkan segenap potensinya untuk melalukan kreasi terhadap tiga momen itu. Tradisi dan kebudayaan amat telaten bekerja pada ranah dan ruang tersebut.  Bahkan, boleh dikata, energi kemanusiaan nyaris fokus dalam menghadapi momen itu, bagaimanapun situasi yang sementara dihadapi.

Manusia amat kreatif mempersiapkan kelahiran, sangat cekatan menyelenggarakan perkawinan, dan cukup sigap menghadapi kematian. Dengan begitu, manusia kemudian tiba pada situasi beraneka cara memperlakukan ketiga titik penting siklus kehidupan itu. Setiap masyarakat, membikin tradisi, guna membudayakan diri agar kelahiran, perkawinan, dan kematian menjadi bermakna. Dan, di antara kelahiran dan kematian, perkawinan merupakan tonggak keberlanjutan kehidupan: peradaban.

***

Kiwari, umat manusia di berbagai belahan bumi, dibui oleh Covid-19. Olehnya, badan kesehatan dunia, WHO, melantangkannya sebagai pandemi global. Sudah berbulan-bulan masa pandemi ini dijalani. Beraneka kiat diajukan sebagai siasat untuk menghadapinya, mulai dengan cara mendeklarasikan perang, hingga berdamai dengannya. Setiap negara berbeda cara merespon pandemi ini. Bergantung pada kebijakan setiap pengurus negerinya.

Namun, ada kepastian bersama, bahwa salah satu cara terdepan untuk memutus mata rantai penyebaran, harus jaga jarak fisik dan sosial. Kerumunan mesti dihindari. Sering cuci tangan pakai sabun, dan gunakan masker, serta perbanyak olah raga. Pun, sederet resep kehidupan berbasis spiritual, agar imunitas tubuh meningkat.

Nah, dari sekian protokol kesehatan tersebut, yang paling terasa bagi kehidupan bermasyarakat, tertuju pada larangan berkumpul, jaga jarak. Berlaksa acara kemasyarakatan yang berbasis kerumunan batal dan dibatalkan. Salah satu di antaranya, perkawinan. Mengapa? Sederhana saja, sebab perkawinan dengan segala tradisi yang mengiringinya dan budaya yang melapiknya, bertumpu pada kerumunan. Akibatnya, lembaga yang mengatur soal perkawinan, ikut mencegah terjadinya pernikahan untuk masa tertentu.

***

Seiring dengan longgarnya aturan main berkerumun, kebijakan di bidang pernikahan pun ikut melonggar. Masa transisi PSBB menuju Kenormalan Baru, sudah boleh menyelenggarakan perkawinan, dengan sederet aturan menyertainya. Pernikahan berlangsung, tapi pesta ditunda, bahkan ada yang tiadakan.

Akhir pekan pada pertengahan Juni 2020, seorang ponakan saya menikah. Anak kedua dari saudara saya. Ia menikah dengan amat sederhana. Tiada pesta. Sanak family, termasuk saya tidak menghadirinya, sebab berlangsung di Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Lumayan jauh untuk ke sana. Lagi pula, sederet turunan peraturan larangan berkumpul, termasuk melakukan perjalanan, masih berlaku.

Demikian pula di pertengahan pekan ketiga Juni 2020, seorang kerabat di kampung halaman, juga menikah. Sepertinya, sama saja. Perkawinannya serba dibatasi. Apatah lagi, pemberitahuannya sudah mengisyaratkan, “Acara syukuran digelar secara terbatas, hanya mengundang kerabat dan sahabat terdekat, serta tetap mematuhi protokol kesehatan di lokasi acara: jaga jarak, pakai masker, mencuci tangan saat datang dan pulang (disediakan).”

***

Perkawinan di masa pandemi Covid-19, mewujudkan keterbatasan. Perkawinan amat-sangat sederhana. Bagi umat Islam, kesederhanaan dalam perkawianan, bukanlah perkara baru. Bahkan bermula di zaman kenabian Muhammad saw, tatkala menikahkan putrinya. Saya ajak untuk membayangkan, betapa sederhananya pernikahan putri Nabi, waima saat itu, boleh saja Nabi melakukan pesta besar-besaran. Bukankah yang menikah adalah perempuan mulia dengan pemuda terdepan, dipandu oleh manusia agung?

Saya nukilkan rincian pernikahan paling berkah itu, dengan merujuk pada buku, Ar-Risalah, anggitan Ja’far Subhani. “Ali menghadap Nabi sendirian. Kesederhanaan dan rasa malu menguasainya. Ia menunduk, hendak mengatakan sesuatu tetapi malu… Ia menyampaikan maksudnya dalam beberapa kalimat.” Nabi mengabulkan, tapi tetap akan menanyakan kesediaan putrinya. Sang putri terdiam. “Diam berarti setuju”, kata Nabi.

Bagaimana maharnya? Ali memberikan kepada Fatimah sebuah baju seharga tujuh dirham, hiasan kepala seharga satu dirham, baju mandi seharga satu dirham, sebuah ranjang dari kayubdan serat kurma, dua tikar linen Mesir, empat bantal, selembar tirai, selembar tikar hajri, seperangkat penggiling, sebuah kantong kulit wadah air, mangkok susu dari kayu, ember air dari kulit, sebuah gentong hijau, beberapa guci, dua gelang perak, dan sebuah wadah dari tembaga. Total nilai mahar, tidak melebihi sunnah, lima ratus dirham.

***

“Sungguh, Nabi berkampanye secara praktis melawan kesulitan itu,” tulis Ja’far Subhani di bukunya. Kira-kira kesulitan apa yang dimaksud? Torehan sejarah sudah mencatat, bahwa Ali adalah sosok yang amat sederhana dalam sisi materiil, yang tumbuh dalam asuhan Nabi. Ali bukanlah seorang berkelimpahan harta. Ali tidak mempunyai apa-apa selain sebilah pedang dan sebuah baju zirah.

Olehnya, tatkala Ali meminang Fatimah, dan persetujuan sudah tunai, maka Nabi menasehati Ali agar menjual baju zirah-nya, buat biaya perkawinan. Ali begitu gembira, lalu menyerahkan uang penjualan itu ke Nabi. Setelahnya, Nabi memberikan segenggam uang itu, tanpa menghitungnya kepa Bilal, guna dibelikan wewangian buat Fatimah. Sisanya, Nabi memberikan kepada Abu Bakar dan Ammar untuk dibelanjakan kebutuhan hidup bagi pasangan Ali dan Fatimah.

Begitulah pernikahan sederhana. Perkawinan sebagai upaya mengentaskan kesulitan. Saya pun membatin. Betapa agungnya Nabi, menempuh jalan sederhana, untuk sebuah momen penting dalam kehidupan putrinya. Setuju atau tidak, langkah Nabi merombak tradisi dan budaya pernikahan di zamannya. Kemudian, langkah ini mengabadi dan bisa menginspirasi umatnya, untuk keluar dari kesulitan-kesulitan seseorang menuju pernikahan.

***

Pernikahan di masa pandemi, sebut saja sebagai pernikahan corona. Sebuah pernikahan sederhana. Jika zaman Nabi, menikahkan putrinya secara sederhana karena kesulitan yang dihadapi oleh Ali, maka selaiknya pernikahan kekinian pun, manakala ada kesulitan-kesulitan meteriil, sedapat mungkin menempuh dan meneladani cara Nabi.

Pandemi Covid-19, dengan segala konsekuensi bawaannya, menuntut begitu banyak pembatasan, termasuk melakukan pernikahan secara sederhana, sungguh ini merupakan kode bagi manusia agar melakukan aktivitas kemanusiaannya, termasuk pernikahan secara apa adanya: sederhana.Bagi masyarakat umum, khususnya suku Bugis-Makassar yang dihantui oleh kesulitan doe panaik, uang belanja pesta pernikahan, sebaiknya mulai membatin dan memikirkan pernikahan sederhana, pernikahan corona, pernikahan ala putri Nabi. Pun, manakala pandemi telah berlalu, tetaplah sederhana.

Tetiba saja, di sela-sela bunyi keyboard laptop, tatkala saya mau mengakhiri esai ini, teringat pada bapak mertua yang sudah mengalmarhum. Ketika di tahun 1993, saya melamar putrinya, ia berkata, “Seperti Ali yang melamar Fatimah.” Ia menganalogikan pernikahan saya dengan putrinya, sebagai pernikahan ala Ali dan Fatimah. Begitu sederhana. Jarak lamaran dan pernikahan, hanya memangsa waktu sepuluh hari. Mahar yang tidak memberatkan. Apatah lagi doe panaik, nyaris tak ada. Tiada pesta, hanya ada syukuran yang menumpang pada acara pengajian ibu-ibu muslimat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *