Pilkada Era Corona

 

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pasca puncak pandemi virus corona bergulir kembali, Pemerintah telah menetapkan jadwal tahapan Pilkada serentak akan dimulai kembali pada 15 juni 2020 dan pemungutan suara dilaksanakan 9 desember 2020. Digelar di 270 wilayah, 9 Provinsi, 244 Kabupaten, dan 37 Kota. Pemilihan kepala daerah menjadi momentum kontestasi calon kepala daerah, momentum partai politik meminang para calon kepala daerah, dan menjadi momentum pendidikan demokrasi bagi rakyat Indonesia.

Selama masa waktu tertundanya tahapan pilkada, bakal calon kepala daerah terus melakukan kegiatan mensosialisasikan sosoknya kepada pemilih. Pandemi covid telah menjelma menjadi panggung politik bagi figur atau tokoh politik, sebagai panggung yang dapat mendongkrak popularitas dan elektabilitas para calon kepala daerah.

Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu mekanisme demokrasi yang semestinya berjalan efektif agar masyarakat dapat terlibat dalam menentukan pemimpinnya. Saya menganggap bahwa pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ini bukan hanya menjadi tugas sepenuhnya Komisi Pemilihan Umum di mana Partai politik pun harus lebih banyak berperan mendidik warga alih-alih hanya berfokus meraup suara saja.

Pendidikan politik menjadi unsur penting sebab, lewat cara ini partai politik bukan saja melakukan edukasi politik kepada masyarakat, tapi juga kepada calon pemimpin agar betul-betul berkualitas dan bersih saat mengikuti kompetisi pemilihan seperti Pilkada. Minimnya pendidikan partai politik terhadap calon diusung tentu dapat mempengaruhi kinerja pemerintahan jika terpilih. Pendidikan politik mesti menjadi proses dialogik yang hidup dan dinamis dalam masyarakat dan sistem politik demokrasi.

Momentum pilkada di tengah pandemi seperti ini rentan meningkatkan money politic, rentan potensi sengketa, dan risiko tertular Covid-19 tinggi. Jika komisi pemilihan umum tidak  mempersiapkan dengan matang, maka, Pilkada akan datang bisa saja tidak berjalan baik. Memang dilema dalam proses penyelenggaraan Pilkada di tengah kondisi seperti ini. Namun, ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak penyelenggara, bahkan dilema bagi para Cakeda (calon kepala daerah).

Partai politik dan calon diusung mesti menyiapkan strategi ampuh agar bisa menang dalam pencalonan ini. Segala cara bisa saja dilakukan dari cara baik hingga menggunakan cara-cara curang. Ini juga merupakan problem setiap emilu di Indonesia, masih maraknya pelanggaran-pelanggaran menodai sistem demokrasi di negara ini. Oleh sebab itu, kiranya Pilkada tahun ini lebih berat tantangannya di banding Pilkada lima tahun kemarin.

Perlu kiranya badan pengawas pemilu di tiap daerah meningkatkan lagi kerjanya mengawasi jalannya pemilihan kepada daerah. Banyak kemungkinan akan terjadi pada momentum pemilihan ini. Kecurangan-kecurangan calon dalam memenangkan dirinya, politik uang, bahkan pada netralitas aparatur sipil negara (ASN). Semestinya, Bawaslu melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk pemilu serentak 2020. Kerawanan diartikan sebagai segala hal yang menimbulkan gangguan atau menghambat proses pemilihan umum yang demokratis. Kerawanan pemilu dalam demokrasi merupakan masalah kompleks.

Nilai demokrasi menuntut kualitas penyelenggaraan pemilu dari waktu ke waktu, yang terdiri dari sistem pemilu (electoral system), tata kelola pemilu (electoral procces), dan penegakan hukum pemilu (electoral law), serta didukung keterbukaan akses informasi dari KPU dan Bawaslu. Sebab pemilu ini sebagai konsep dan sekaligus wujud nyata demokrasi.

Sistem pemilu semestinya memetakan wilayah-wilayah dengan zona tingkat penularan tinggi dan zona daerah tingkat penularan yang rendah. Artinya, tidak setiap daerah dapat disamakan dalam Pilkada kali ini. Untuk menghindari risiko penularan diperlukan segala strategi untuk melakukan Pilkada. Kepastian hukum juga menjadi pertimbangan utama, saat ini penundaan pemilu serentak dan tata pelaksanaanya seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat sebagai landasan yuridis, yakni Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota menjadi Undang-undang.

Membangun kualitas demokrasi tidak lain adalah merujuk pada proses demokrasi tersebut, jika prosesnya baik maka hasilnya pun akan baik, dan Sebaliknya. Kepastian hukum dalam mendorong proses pemilu menjadi penting untuk menghindari kecurangan-kecurangan yang terjadi. Syarat penyelenggaraan pemilihan di tengah krisis kesehatan publik mesti disiapkan dengan baik dan matang.

Sementara laju penularan masih mengalami Fluktasi (gejala masih turun-naik). Belum lagi trauma masyarakat terhadap Covid 19, dan kesiapan anggaran penyelenggaraan pemilu serentak serta akses jaringan yang memadai (keterbukaan informasi) adalah hal-hal yang mesti diperhatikan Pilkada kali ini. Tentunya, penyelenggara pemilu memastikan kualitas teknis pilkada tidak distorsi (menyimpang). Pemilu kali ini diperhadapkan dengan kondisi yang berbeda dengan pemilu beberapa tahun lalu. Di tengah kondisi pandemi pemilu cukup menguras anggaran yang banyak dari APBN sementara Indonesia sedang dilanda penurunan ekonomi cukup drastis disebabkan Covid-19.

Sumber gambar: Katadata.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *