Menunggangi Gerakan Mahasiswa?

Belakangan ini, suasana perpolitikan Indonesia sedang mengalami ketidakstabilan. Hal ini disebabkan oleh penolakan publik terhadap kebijakan pemerintah yang mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada 5 Oktober 2020 lalu. Sejak purnama pertama di tahun ini, teriakan penolakan tersebut sudah ramai terdengar. Tak hanya itu, Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi tema kajian menarik bagi beberapa fakultas dan lembaga pegiat hukum di Nusantara.

Hingga saat ini, sejak disahkannya menjadi Undang-Undang, Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi isu kontroversial dan menuai konflik sejagad Indonesia. Publik masih mempertanyakan alasan pemerintah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan terburu-buru dan dinilai cacat proses pengesahannya.

Koran Tempo mengunggah melalui instagram: “Aturan sapu jagat atau Omnibus Law usulan pemerintah itu harus dibatalkan karena cacat sejak penyusunan hingga pengesahan. Tanpa pelibatan publik, rancangan undang-undang itu disetujui dengan tergesa-gesa seperti bayi yang dipaksa lahir sebelum bulannya. Hal ini terlihat dari jadwal rapat paripurna yang maju tiga hari dari jadwal semula, 8 Oktober 2020.”

Senada dengan Koran Tempo, Tirto.id melansir berita: “DPR Ingkar Janji & Tetap Bahas Omnibus Law RUU Cilaka Saat Reses” (24/07/2020). Tajuk tersebut diambil sesuai dengan penyampaian Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada salah seorang demonstran yang mempertanyakan ada atau tidaknya sidang pembahasan Omnibus Law di saat reses. Dengan tegas, Dasco menyatakan: “enggak ada sidang-sidang”. Lebih lanjut: “Namun fakta di lapangan, jaminan itu ternyata hanya berlaku seminggu. Kamis (23/7/2020), di tengah masa reses, Badan Legislasi DPR RI justru menggelar rapat untuk membahas daftar inventaris masalah dari Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha UU Cipta Kerja”.

Selain itu, Omnibus Law UU Cipta Kerja ini masih mendapat penolakan dari berbagai elemen publik, tak terkecuali lembaga kemahasiswaan. Aksi demonstrasi di depan gedung kepemerintahan oleh lembaga kemahasiswaan merupakan bukti dari penolakan tersebut. Aksi demonstrasi oleh lembaga kemahasiswaan juga sering disebut dengan gerakan mahasiswa.

Oman Sukmana (2016) dalam bukunya Konsep dan Teori Gerakan Sosial menyebut, bahwa gerakan mahasiswa dapat dikategorikan sebagai gerakan sosial. Hal ini dikarenakan gerakan mahasiswa memiliki bentuk, tujuan, lingkup, metode dan sifat. Kelima komponen tersebut merupakan ciri-ciri utama dari gerakan sosial. Seperti yang ditulis oleh Oman Sukmana, Wilson, seorang pakar gerakan sosial, memaparkan komponen-komponen gerakan sosial di atas: a). bentuk: kolektivitas yang terorganisir, b). tujuan: berusaha melakukan perubahan, c). lingkup: ruang lingkup wilayah yang luas, d). metode: menggunakan jalur non-institusional dan e). sifat: tidak membatasi massa.

Gerakan mahasiswa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja sepekan terakhir ini, merupakan salah satu variabel bukti atas analisis teori Oman Sukmana di atas. Hanya saja, masih ada beberapa komponen yang kurang optimal. Bahkan, jika tidak dievaluasi secara efektif, akan berefek domino bagi komponen yang lain.

Jika “PR” di atas tidak dapat dikerjakan secara baik, penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh gerakan mahasiswa rentan mengalami resistensi gerakan sosial dari pihak lain. Menurut Oman Sukmana (2016) dalam bukunya Konsep dan Teori Gerakan Sosial memaparkan empat bentuk resistensi gerakan sosial: ejekan, kooptasi, kontrol sosial formal dan tindak represif aparat keamanan.

Dilansir oleh CNN Indonesia (10/10/2020): “…Pemerintah menuding ada elite politik yang mendanai dan menjadi aktor intelektual di balik aksi itu. Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto…”. Meskipun argumen Menko Polhukam dan Menko Perekonomian masih memerlukan bukti lebih lanjut, akan tetapi terdapat beberapa “kecurigaan-kecurigaan” yang ditemukan di lapangan.

Sebut saja massa aksi yang tidak memiliki identitas dan menyusup ke dalam gerakan mahasiswa. Tidak hanya menyusup, melainkan juga turut memprovokasi gerakan mahasiswa agar berubah menjadi gerakan yang tidak kondusif dan cendrung anarkis. Tentunya, massa aksi “gelap” tersebut merupakan salah satu indikator ditungganginya gerakan mahasiswa. Serta menandai bahwa gerakan mahasiswa tak lagi murni sebagaiman mestinya.

Contoh lain, di Kota Makassar, beredar video di media sosial, aparat keamanan yang memakai salah satu almamater kampus melempar batu ke massa aksi. Selain itu, beberapa waktu lalu, selepas aksi menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, salah satu OKP, mengadakan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan membahas perihal sekretariat yang membutuhkan dana cukup gemuk.

Menurut klarifikasi lebih lanjut, pertemuan tersebut sudah lama diagendakan. Akan tetapi, dengan dalih waktu yang tidak tepat, aliansi yang menaungi OKP tersebut menilai pertemuan itu “cukup” mencederai gerakan yang telah dibangun. Serta menjadi momok dan preseden buruk bagi aliansi. Dan berdampak bagi pembentukan stigma ditungganginya gerakan mahasiswa.

Tak hanya itu, senior-senior organisasi yang “me-86-kan” juniornya pada saat aksi juga menimbulkan kecurigaan. Bahkan tak menutup kemungkinan, terdapat massa aksi “bayaran” yang mewarnai situasi gerakan.

Solusinya, gerakan mahasiswa perlu untuk dibenahi dan diperkuat lebih lanjut. Agar tak ada lagi stigma ditunggangi pada aksi-aksi selanjutnya. Tentunya, “kecurigaan-kecurigaan” di atas tak lagi memiliki ruang jika gerakan mahasiswa berhasil menggalang konsolidasi yang masif dan melahirkan tujuan yang konstruktif. Serta menghindari lakon yang dapat mencederai gerakan yang berujung stigmatisasi gerakan yang ditunggangi.

Sebagai gerakan kolektif, massa gigantik dari gerakan mahasiswa seharusnya merupakan aksi yang terorganisir secara baik dan tidak lupa dari tujuan awalnya. Diperlukan sebuah penekanan pada ruang lingkup, metode dan sifat agar gerakan yang digalakkan tak dapat diresistensi dengan mudah.

Jika hal tersebut telah dilakoni, akankah gerakan mahasiswa masih ditunggangi?

 


Sumber gambar: https://mediaindonesia.com/read/detail/262010-gerakan-mahasiswa-agen-perubahan

  • Entah pendengarannya seorang kisanak kurang jelas, atau kata-kata saya tak tangkas, sehingga ajakan saya ke satu hajatan disalah-pahami. Betapa tidak, Gusdurian menghelat haul Gus Dur, dia tangkap sebagai acara makan durian, terlebih lagi bakal minum jus durian. Mungkin kata Gusdurian menjadi biangnya. Apalagi sudah masuk musim durian. Sesarinya, hajatan haul Gus Dur (K.H. Abdurrahman Wahid,…

  • (Suatu Tinjauan Sosiologi Kekerasan) Kawasan Timur Tengah kembali memanas pasca kelompok Hamas Palestina menggencarkan serangan mendadak ke Israel tidak jauh di perbatasan Gaza, Sabtu (7/10/23) dini hari waktu setempat. Akhir pekan yang berubah mencekam, karena serangan ribuan nuklir itu tepat ditujukan ke Tel Aviv dan Yerusalem, menembus sistem pertahanan Iron Dome menghancurkan banyak bangunan. Frank…

  • Aktivitas manusia di era sosial media adalah produksi dan distribusi konten. Konten quote-quote adalah konten yang paling banyak berseliweran. Quotation adalah sebuah kalimat atau syair pendek yang disampaikan dalam rangka memberi makna ataupun mengobati perasaan derita dalam hidup. Penderitaan divisualisasikan dan didistribusikan melalui quote pada jejaring sosial media dalam upaya agar setiap orang diharapkan dapat…

  • “Saya tidak memikirkan representasi kecantikan yang lebih baik daripada seseorang yang tidak takut menjadi dirinya sendiri.” Pernyataan Emma Stone ini memberi sugesti pada saya betapa cantiknya seorang perempuan yang dikisahkan oleh dosen-dosen filsafat, dan yang digambarkan dalam film Agora yang pernah saya tonton. Sekitar 8 Maret 415 Masehi, kota Alexandria (Mesir) telah menjadi saksi bisu…

  • “Cita-cita kamu apa?” Ini adalah sepenggal pertanyaan yang begitu membosankan bagiku. Aku masih, dan selalu ingat. Betapa orang-orang sering mengajukannya kala aku masih di Taman Kanak-Kanak. Mulai bapak dan ibu. Tante dan om. Nenek dan kakek. Juga sepupu yang usianya terlampau jauh di atasku. Di sekolah pun demikian. Para guru kerap melontarkan deretan kalimat ini.…


Kala Literasi

Jl. Pa’ Bentengang No.6, RT.01/RW.08, Mangasa Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221