Media Sosial dan Perannya dalam Mewujudkan Pemilu yang Bersih dan Menggembirakan

Setahun lagi kita memasuki pemilihan umum, setiap perangkat dari penyelenggara hingga pengawas tengah sibuk bersiap menghadapi kontestasi besar tersebut. Pesta demokrasi yang lama dinantikan dari jajaran elit hingga akar rumput ini, secara sadar atau tidak sedang berlangsung di sekitar kita, masih dengan gerakan yang senyap namun terstruktur. Salah satunya adalah melakukan soft campaign secara massif di halaman-halaman media sosial.

Pada Januari 2022 tercatat 191 juta penduduk Indonesia menjadi pengguna aktif media sosial. 88,7% di antaranya menggunakan whatsapp. Lalu disusul facebook, instagram, tiktok, dan telegram. Nyaris semua informasi tersampaikan dalam hitungan detik sehingga media sosial dipastikan bisa menjadi ruang tanpa sekat bagi siapa saja untuk melakukan kampanye secara cepat dan murah.

Kita semua mungkin masih ingat bagaimana fenomena pemilu 2014 mencuri perhatian netizen Indonesia. Semua pembicaraan di ruang keluarga hingga tempat umum berawal dari wacana di media sosial. Hal ini disadari oleh kedua pasangan calon Jokowi-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan dengan sigap dimanfaatkan. Terlebih untuk menyentuh segmen pemilih khusus seperti pemula dan muda melalui aplikasi yang mereka gunakan sehari-hari.

Ikatan sosial secara virtual pun terbentuk dengan sendirinya dan terbagi menjadi dua kubu kala itu. Meme saling ejek diunggah setiap hari, perang issue tak terhindarkan, riuh debat kusir di kolom-kolom komentar, informasi dari pusat kota Jakarta sampai ke pelosok dalam beberapa kedipan mata.

Semua segmen masyarakat tiba-tiba lihai berbicara strategi politik tanpa dasar ilmu. Dan sayangnya, keributan di media sosial tak jarang terbawa ke kehidupan bermasyarakat secara nyata, banyak silaturahmi rusak, saling blokir di aplikasi, saling tak sapa ketika berpapasan. Hal ini merupakan dampak tak terhindarkan pada kontestasi-kontestasi sebelumnya dan bisa dijadikan pelajaran untuk pemilu mendatang.

Dampak buruk perbedaan dan pertentangan pilihan politik terhadap tatanan sosial masyarakat Indonesia seyogyanya dapat diminamilisir sejak dini. Tentu dengan sinergi KPU, DKPP, Bawaslu, peran pemerintah dalam hal ini Kemkominfo dan aparat hukum.

Langkah-langkah sosialisasi dan edukasi terkait penyelenggaraan dan pengawasan pemilu sudah harus mulai dilakukan dengan menggandeng para “influencer” dan para kreator konten berpengaruh, masyarakat melalui media sosialnya sudah harus terus dipahamkan kaidah dasar dan tujuan pemilihan umum untuk kebaikan bersama. Bahwa kekuatan bangsa ini bergantung pada sistem demokrasi yang jujur, adil, mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Sehingga mereka juga bisa terlibat dalam desiminasi pemilihan umum secara langsung. Setelah masyarakat paham tentang dinamika politik ruang digital, mereka akan lebih bijak menanggapi informasi yang mereka baca dan tidak mudah tergiring.

Pihak KPU atau Bawaslu juga bisa membentuk satuan khusus untuk menerima dan menanggapi laporan masyarakat atas pelanggaran pemilu yang mereka dapati. Satuan khusus tersebut hadir di antara aplikasi-aplikasi media sosial untuk melakukan pengawasan langsung. Berbaur dengan pengguna media sosial lainnya dan bisa di-tag jika terjadi pelanggaran.

Selanjutnya Kemkominfo dalam hal ini sebagai pemangku kepentingan pelaksanaan pemilu, mengambil langkah diantaranya membuat sistem penapisan dan perampingan data pengguna media sosial. Menyeleksi dan menghapus nomor telepon tidak valid yang didaftarkan di media sosial sehingga tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk membuat akun palsu pemicu keributan dan penyebar hoax. Melakukan sistem pengawasan terpadu terhadap aktifitas media sosial mencurigakan seperti terbentuknya grup-grup facebook, whatsapp maupun telegram dengan misi khusus.

Maraknya konten hoax dan disinformasi sudah terlihat pada masa Pemilu 2014 sehingga Kemkominfo melalui penggunaan drone siber dan patroli siber lebih bersiap menghadapi  Pemilu 2019. Sehingga diharapkan ada langkah lebih jitu lagi menyiapkan tenaga-tenaga IT untuk bersiap di pemilu 2024 mendatang, tentu dengan tetap berasaskan etika dan tanggung jawab serta jaminan keamanan data publik.

Jika semua elemen berkolaborasi secara maksimal, maka pelaksanaan pemilihan umum sebagai sarana kedaulatan rakyat akan berlangsung sesuai cita-cita Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

  • Hari ini saya punya janji untuk mengikuti kelas literasi. Mau tidak mau saya harus ikut, soalnya sudah diingatkan oleh kanda Bahrul Amsal melalui lini masa FB. Apalagi beberapa hari sebelumnya saya sudah janjian dengan Aii Avicenna, kawan saya yang juga kebelet ingin ikut. Maka, siang ini saya bersiapsiap lebih awal, sembari menunggu jemputan Aii. Kelas…

  • Selamat malam. Besok pertemuan kedua kelas literasi Paradigma Institute. Kali ini kita akan kedatangan seorang yang sedikit banyak dibesarkan dan membesarkan Paradigma Institute sampai sekarang. Alhamdulillah kanda Syafi bersedia datang membagi pengalaman dan ilmunya besok sore sekira pukul 15.00. Beliau sampai hari ini masih bergiat dengan tradisi literasi dan pengembangan keilmuan bagi anakanak muda. Bahkan…


Kala Literasi

Jl. Pa’ Bentengang No.6, RT.01/RW.08, Mangasa Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221