Perjalananaku kali ini mengelilingi desa-desa di daerah pesisir Sulawesi Utara setelah matahari meranjak, menghampiri posisi tegak lurus persis ketika cahayanya menerpa ubun-ubun. Panasnya menyengat kulitku setelah hampir sepekan di akhir September ini tak dijamah hujan. Pohon-pohon nyiur daunnya melambai di hampir semua hamparan daratan tinggi sepanjang jalan nyaris tak bersela sebagai ciri khas daerah ini. Jalan-jalan masih lengang walau matahari telah meninggi sebab kawasan ini penduduknya belum sepadat daerah lain. Sehingga ada pameo di daerah ini, bahwa hanya orang malas saja yang tidak bisa hidup layak.
Tiba di desa yang kutuju, warga baru saja keluar dari masjid setelah melaksanakan salat berjamaah. Dari kejauhan seorang kepala desa yang lazim dibilangkan sangadi di daerah ini, yang hendak kutemui melambaikan tangan dan memberi isyarat mempersilahkankanku memasuki rumahnya. Bersama dua sejawatku kami duduk di teras rumah sangadi sembari berangin-angin, sedikit menggerus penat setelah berkendara selama lebih dari satu jam. Kami berbincang lepas berbasa-basi sebelum masuk ke inti pembeicaraan.
Setelah menyampaikan hajat kami, bahwa kami akan melakukan assessment untuk pengalokasian anggaran CSR (Corporate Social Responsibility) dan sinkronisasi dengan program-program yang akan dibiayai oleh alokasi anggaran ADD (Alokasi Dana Desa) yang tahun ini rate anggaran di kabupaten ini untuk setiap desa mulai dari tiga ratus juta hingga satu milyar. Sebuah angka yang cukup banyak untuk sebuah desa. Belum lagi proyek-proyek langsung dari pusat, propinsi, dan kabupaten. Para sangadi pun telah berkali-kali dibekali pengetahuan tentang pengeloaan anggaran tersebut, baik yang bersifat substansi maupun praktek-praktek manajemen dan pengelolaan keungan dengan berbagai jenis pelatihan di daerah hingga ke berbagai tempat serta setudi banding dan sejenisnya. Jadi, sesungguhnya tidak ada lagi alasan untuk mengatakan bahwa mereka tidak paham. Sebab, bukan saja sangadinya tapi juga para perangkat desa telah mendapatkan pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala dari berbagai nara sumber.
Namun, setiap kali kami mendiskusikan tentang alokasi dana desa nampak sangadi melempar jauh pandangnya menerawang tanpa batas. Suatu waktu, kala kutanya tentang mimiknya itu, dia bercerita dengan perasaan gundah, bahwa sejak dana desa dikucurkan kami sering didatangi orang-orang yang mengaku LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan wartawan dengan berupa-rupa gertakan dan ancaman, tapi ujung-ujungnya mereka meminta uang transportlah, uang makan diperjalananlah, dan berbagai macam peruntukan untuk kepentingan pribadinya. Aku, menenangkannya dengan cerita pengalaman kala aku menjabat sebagai ketua komite sekolah di sekolah tempat anakku belajar. Kami dan kepala sekolah kerap “diteror” dengan oknum-oknum serupa yang mengaku wartawan dan LSM, dan kami tidak menggubrisnya kerap pula kami “melawannya” bila mereka terlampau melampaui batas dan kurang ajar dengan ancaman-ancaman yang cukup kasar.
Barulah Bapak Sangadi sedikit lega dan nampak matanya berbinar kembali setelah kami berbincang cukup panjang dan menyemangatinya, bahwa selama Pak Sangadi tidak melakukan kesalahan dan penyimpangan barjalan dan lakukan saja sesuai peruntukan dan tertib administratif. Insha Allah semua akan berjalan lancar dan lima tahun kemudian kita akan melihat desa ini akan berkembang pesat, kataku santai namun tegas dan pasti. Nampak gesture tubuh dan wajah sangadi bersemangat dan cerlang kembali. Sebab, filosofi undang-undang Republik IndonesiaNo.6 Tahun 2017 Tentang Desa (Hasil Revisi), adalah proses pemberdayaan desa beserta warga dan seluruh perangkatnya. Agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Melakukan sebuah perubahan yang cukup fundamental tidaklah cukup dengan niat baik, tapi perlu kerja keras dalam mengawalnya apatahlagi bila melibatkan orang banyak yang sangat heterogen dalam semua hal. Melakukan evaluasi berkala dalam menampung semua kritik dan masukan selama proses menjalankan sebuah program yang prestisius untuk penyempurnaan-penyempurnaan dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat terkini.
Setelah beberapa tahun berjalan dan telah dikucurkan anggaran puluhan triliun di sekitar 74 .000 Desa, telah ditengarai terjadi penyimpangan atawa bermasalah dengan berbagai modusnya dikurang lebih 900 Desa di seluruh negeri.
Jadi, evaluasi tentang penyelenggaraan program dana desa adalah keniscayaan. Dari sistem administrasi hingga pelaksanaan program-program di lapangan. Sebab, memang menjadi sangat rawan karena ADD yang dikucurkan di desa, nantinya tidak akan berjalan sendiri tapi juga ada program-program lain termasuk dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut sebagai partisipasi dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada desa dan warga yang juga diatur dalam undang-undang. Karenanya sinkronisasi program-program juga menjadi keniscayaan. Sebab, bila hal ini tidak dilakukan dan dikawal dengan baik maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi double fund hingga melahirkan korupsi dari salah satu anggaran yang usulan dananya kembar.
Dalam perjalananku kembali ke kediamanku, di sepanjang jalan aku menghayal bila anggran-anggaran yang turun ke desa saat ini di kelola dan di menej dengan bagus alangkah majunya negeri ini, sebab desa memang adalah front line pelayanan pembangunan untuk warga negara. Desa adalah basis paling bawah, langsung bersentuhan antara penyelenggara negara dengan warganya. Makanya pula penentuan kepala desa di sebuah desa dilakukan dengan pemilihan secara terbuka dan demokratis agar warga dapat memilih kepala desanya secara langsung dan yang terbaik dari seluruh warga yang ada.
Berkenan dengan semua hal di atas cobalah kita kembali menengok sedikit, apa sesungguhnya yang di maksud desa. Bahwa, kata desa berasal dari bahasa sanskerta yakni “dhesi” yang bermakna tanah kelahiran. Istilah dhesi telah digunakan sejak tahun 1114 M yang ketika itu Indonesia hanya terdiri dari beberapa kerajaan saja. Dan Indonesia secara de yure belum ada. Bila desa secara substansial bermakna tanah kelahiran, maka ia mesti dijunjung tinggi dan membangunnya secara bersungguh-sungguh penuh tanggung jawab. Bukankah kita akan bangga bila tanah kelahiran kita berkembang dan berperadaban baik dan maju.
Semoga seruak dana yang melimpahi desa-desa di negeriku menjadi titik awal perkembangan desa dan negeriku kelak. Mengawal lahirnya peradaban yang memanusiakan manusia.
Kampung di atas awan, Desember 2017.