Percepatan pembangunan terus digalakkan di pedesaan. Saat ini di periode kedua program Dana Desa, desa lebih memfokuskan pada orientasi pemulihan ekonomi, program prioritas nasional dan adaptasi kehidupan baru, sebagaimana termuat di Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Sejalan dengan prioritas dana desa, di tahun ini pula kementerian desa telah mendesain model pembangunan desa yang lebih terfokus pada pembangunan berkelanjutan atau istilah kerennya SDGS (Sustainable Development Goals). Wacana SDGS bukanlah barang baru, bila dirunut, SDGS merupakan model pembangunan yang disepakati oleh negara-negara berkembang di forum internasional.
Pertanyaan yang muncul, bagaimana pelaksanaan SGDG di desa-desa? Khusus di Bantaeng, kabupaten yang berjarak 120 km dari Kota Makassar, telah melaksanakan tahapan SDGS desa, mulai tahap sosialisasi, pembentukan tim kerja, pendataan warga, penginputan data dan penetapan SDGS desa.
Namun, uniknya di kabupaten dengan julukan Butta Toa itu, kebanyakan tim pendata SDGS didominasi oleh sekaum perempuan desa, mereka – perempuan bukan berarti kurang kerjaan, bahkan mereka terlalu sibuk untuk memilih mengurusi desa. Sebagian dari mereka masih remaja tanggung, sebagian lagi ibu rumah tangga yang sehari-harinya mengurus anak, suami, kebun atau sawah, namun apa yang membuat mereka terdorong menjadi pendata,”Panggilan hati” ujar mereka.
Pendata dan warga mesti saling mengenal, beruntungnya pendata program SDGS desa ini sekotahnya tercacat sebagai warga lokal desa, namun, bukan berarti pendata lokal tidak mengalami kendala saat di lapangan. Menurut Abdul Rahman Kepala Desa Kaloling, desa yang terletak di Kecamatan Gantarangkeke, membeberkan, masalah yang sering dihadapi pendata ialah, sebagian besar warga desa menolak untuk didata, pasalnya warga menganggap sudah sering didata guna mendapatkan bantuan, namun kenyataannya, bantuan yang dijanjikan tak kunjung terelisasi.
Stigma negatif itu terpahat di benak warga, olehnya itu, pemerintah desa menjatuhkan pilihannya kepada perempuan desa sebagai pendata SDGS. Menurut Jari Erik-Nurmi di dalam buku Quatum Reading menukilkan, “Ada dua jenis motivasi, yaitu motivasi internal (Internal motive) dan motivasi eksternal (External motive). Motivasi internal merupakan dorongan yang muncul dari dalam diri seseorang, dan motivasi eksternal merupakan dorongan yang muncul lantaran pengaruh dari luar. Biasanya, motivasi internal lebih kuat dan awet dalam membangkitkan semangat seseorang untuk habis-habisan melakukan sesuatu yang dan bermanfaat.”
Dalam suatu persamuhan desa saya pernah bertanya kepada seorang sekretaris desa di Kecamatan Gantarangkeke, apa alasan pemerintah desa melibat perempuan sebagai pendata desa? Bukankah mereka punya kesibukan di rumah tangga mereka masing-masing? beliau menjawab, perempuan lebih diterima oleh masyarakat, sebab, para kaum suri itu mampu membujuk secara persuasif pada warga yang enggan membuka diri.
Memang, sebagian besar desa di Kabupaten Bantaeng melibatkan perempuan dalam proses pembangunan desa,namun, bukan hanya menjadi pendata SDGS saja, misalnya di Desa Bonto Karaeng Kecamata Sinoa, para perempuan terlibat aktif dalam kegiatan padat karya tunai ekonomi desa. Keterlibatan perempuan di desa itu, mulai dari perencenaan desa di forum musyawarah desa, sampai pada pelaksanaan kegiatan.
Dengan selesai pendataan SDGS desa, kemudian data tersebut akan diolah oleh sistem digital, hingga akhirnya menjadi prioritas pembangunan desa berbasis SDGS desa, nah itu berarti, di tahun depan pemerintah pusat tidak perlu lagi mengeluarkan aturan prioritas penggunaan dana desa, sebab, prioritas dana desa mesti beracuan pada hasil SDGS tahun sebelumnya.
Alangkah eloknya apabila saya babarkan saja 18 tujuan SDGS desa, yakni, desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat sejahterah, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan peremouan desa, desa layak air bersih dan sanitasi, desa berenergi dan terbarukan, pertumbuhan desa merata, infrastruktur desa dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, kawasan pemukiman desa aman dan nyaman, komsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tangkap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, desa peduli lingkungan darat, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembagunan desa, kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Poin besar SDGS menyangkut afirmasi perempuan ialah, keterlibatan perempuan desa pada poin empat SDGS desa. Dengan menggunakan tools SDGS, di masa-masa mendatang berharap geliat peran perempuan makin berkemajuan. SDGS desa semacam road maap pembagunan desa yang memberikan ruang pada kaum perempuan untuk berperan aktif dalam lingkup desa.
Peran aktif perempuan di desa definitnya menentukan nasib perempuan itu sendiri, misalnya saja, membuat perencanaan program kerja menyangkut ibu dan anak, mulai dari pencegahan stunting hingga pendidikan parenting. Meski Bantaeng bukanlah lokus program stunting, namun, ini sudah menjadi program nasional.
Baru-baru ini menteri koordinator pemberdayaan manusia, Muhajir Effendy, bertandang di Bantaeng untuk melihat langsung peran pemerintah daerah pada program stunting. Pujian pun bersambut yang di alamatkan ke pemerintah daerah Bantaeng oleh sang menteri, bagaimana tidak, Bantaeng didapuk lebih maju tinimbang daerah lain, sebab di Bantaeng program stunting telah terintegratif baik secara kelembagaan maupun pelaksanaanya, buktinya di Bantaeng telah dibangun gedung khusus pusat pemenuhan gizi ibu dan anak. Menurut sang menteri, keberadaan pusat gizi terpadu ini adalah inovasi yang sangat baik untuk menangani stunting secara terintegratif dan komprehensif. Dia juga mengajak daerah lain untuk ikut meniru inovasi dari kabupaten Bantaeng.
Selain isu stunting, keterlibatan perempuan di desa mendapatkan ruang interaksi, untuk menyampaikan dan menyatakan pendapatnya di forum musyawarah perempuan. Musyawarah tersebut telah diatur dalam Paraturan Bupati, Tentang Pedoman Pembaguna Desa. Di musyawarah itulah sekotah kaum hawa menyeruakkan aspiranya, lalu dijadikan usulan skala prioritas desa. Pemerintah desa pun menyambut baik suara-suara perempuan, sebab dengan begitu, perempuan telah berperan di ruang-ruang publik, maka dengan berjalannya hal tersebut bisa menempatkan perempuan pada kedudukan yang lebih layak di masyarakat.