Pada Tempo Doeloe, Padoeka Toean Djuga Menenggak Minoeman Keras

Sudah hampir dua pekan saya menghabiskan waktu di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang beralamtakan di Jalan Perintis Kemerdekaan KM. 14. Musabab saya sering ke tempat tersebut tak lain dan tak bukan dikarenakan riset tesis, yah! Saya sedang menyusun tesis berjudul “Jaringan Pelayaran dan Perdagangan Komoditas Beras di Sulawesi Selatan pada Tahun 1946-1950” dan untuk mengungkap peristiwa sejarah di kisaran tersebut tak lain dan tak bukan saya harus “membongkar” arsip-arsip yang berkenaan dengan riset saya.Tapi, bukan masalah tesis saya yang ingin disinggung dalam tulisan ini, melainkan perjumpaan saya dengan Muhammad Awal.

Lalu, siapakah Muhammad Awal itu? Beliau adalah alumni Pendidikan Sejarah UNM Angkatan 2012 yang berkebetulan aktivis pada masanya (baca : Ketua MAPERWA FIS UNM). Kini, di tahun 2019 Muhammad Awal sedang melanjutkan studinya di Program Pascasarjana UNM.

Di ruang baca gedung arsip, saya banyak berbincang dengan Muhammad Awal, perbincangan kami seputaran gagasan awal mengenai penelitian tesisnya, beliau sedang mencoba mengungkap tentang satu narasi sejarah yang cukup jarang diungkap oleh sejarawan, yakni permasalahan minuman keras.

Ketika Muhammad Awal membincangkan tersebut, saya langsung saja tertarik, ia lantas mengungkapkan bahwa penelitian tersebut berangkat dari bacaannya atas laporan penelitian yang ditulis Kasjianto—sejarawan dan dosen di Universitas Indonesia—yang berjudul “Industri Rumah Tangga di Sekitaran Pabrik Penyulingan Arak di Beberapa Kota di Jawa Sekitar 1870-1925”. Muhammad Awal menyampaikan ke saya bahwa laporan tersebut ditulis sekitaran tahun 1993.[1]

Menurut Muhammad Awal yang ia kutip dari penelitian tersebut, kebiasaan orang Jawa dalam menyuling minuman keras sudah dapat ditelusuri dari zaman kejayaan Majapahit, hal tersebut dilihat dari naskah babon Negarakertagama, lebih lanjut disebutkan bahwa minuman keras pada masa tersebut merupakan bagian dari sajian dalam jamuan agung yang diselenggarakan oleh kerajaan.[2] Biasanya jamuan agung tersebut dilaksanakan pada saat panen raya.

Dalam pesta panen raya tersebut, raja akan membuka persamuan besar tersebut dengan menyuguhkan “tampo”, yaitu arak keras yang terbuat dari fermentasi beras jenis terbaik. Setelah itu, berbagai jenis minuman keras disajikan seperti tuak—yang terbuat dari fermentasi kelapa dan lontar, arak aren, kilang, dan brem.[3]

Muhammad Awal kemudian melanjutkan penuturannya, bahwa jenis minuman keras yang tergolong moderen seperti anggur, jenever, bir, dan wiski, baru masuk ke Nusantara bersamaan dengan kedatangan orang-orang Eropa. Bahkan konon katanya, kettika Mayor van Hogendrop, wakil V.O.C. bermaksud mengadakan perundingan dengan Pangeran Adipati Mangkunegara dalam perjanjian Gianti tahun 1755 menghadiahkan pada pangeran tersebut minuman anggur, konon katanya lagi, Mayor van Hogendrop sempat mengajak tost (baca : bersulang) kepada sang pangeran setelah mengucapkan kata-kata diplomasi.

Tidak sampai di situ, Muhammad Awal sempat juga menyingung satu fakta yang baru mengenai satu kelakuan unik dari Pangeran Diponegoro yang gandrung akan minuman anggur putih.[4] Di kesempatan yang sama, Muhammad Awal kemudian mengambil dan memperlihatkan saya katalog (daftar inventaris) arsip. Setidaknya ada dua daftar inventaris. Pertama, Inventaris Arsip Statis Pengadilan Negeri Luwu 1907-1967. Di dalam katalog tersebut terdapat dua dokumen yang mengisahkan tentang minuman keras, dokumen pertama mengenai proses verbal perkara tahun 1947-1948 tentang “kasus penjualan minuman keras dan barang-barang lainnya tanpa izin”. Dokumen kedua nampaknya menggelitik, yakni proses verbal perkara tahun 1947 tentang “kasus Tjan A Con yang mabuk-mabukan sehingga jalan macet”.[5]

Muhammad Awal juga sempat menunjukkan pada saya sebuah dokumen arsip berbahasa Belanda dan Indonesia, arsip itu tentang larangan membuat minuman keras di daerah Mallussettasi, Barru.[6] Di dalam arsip tersebut disebutkan tentang larangan seseorang membuat minuman keras, menyimpan alat pembuat minuman keras, dan bagi mereka yang melanggar akan dikenakan denda 100 gulden dan penjara maksimal tiga bulan sebagaimana yang tertera di bawah ini:

Fatsal 1 ; pada pendoedoek negeri jang berdiam didalam lingkoengan daerah keperintahan kita, dilarang memboeat arak (tjioe) ataoe mempenjai ataoe menjimpan perkakas2 dimana ia tahoe ataoe sangka bahwa perkakas2 itoe dipakai oentoek memboeat (memasak) arak (tjioe).

Fatsal 2, ayat (1); pelanggaran dari larangan jang terseboet dalam fatsal 1 dihoekoem dengan denda wang setinggi-tingginja f. 100.- atau dengan hoekoem pendjara setinggi-tingginja 3 boelan; (2) Arak (Tjioe) dan lain2 minoeman keras jang diperoleh dari pelanggaran terseboet diatas, demikianpoen perkakas2 jang goenanja oentoek pelanggaran itoe beserta dengan bahan jang lain2 jang ada kedapatan kepoenjaan orang jang memboet pelanggaran itoe, akan dirampas.

Teken het Zelfbestuur van Soeppa, Parepare 31 Mei 1939.

Gagasan awal Muhammad Awal dalam rencananya menulis tesis begitu menarik, karena selama ini pemahaman awam seseorang mengenai sejarah selalu berkutat pada hal-hal serius, sehingga kadang menimbulkan citra bahwa sejarah itu membahas orang-orang besar, padahal sejarah itu juga membahas [miliknya] orang-orang kecil, sebagaimana pada narasi tentang : Sejarah Menenggak Minuman Keras.

Sungguminasa, 15 Februari 2019-02-15

21.15-22.15

Sumber :

Kasjianto, Industri Rumah Tangga di Sekitaran Pabrik Penyulingan Arak di Beberapa Kota di Jawa Sekitar 1870-1925. Laporan Penelitian (Jakarta : Universitas Indonesia, 1992-1993).

Baca karya Peter Carey berjudul Kuasa Ramalan, baca pula historia.id dengan tajuk artikel tujuh kebiasaan pangeran diponegoro yang belum diketahui banyak orang.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Sulawesi Selatan. Arsip Statis Pengadilan Negeri Luwu 1907-1967. No. Reg. 64

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Sulawesi Selatan. Arsip Statis Pengadilan Negeri Luwu 1907-1967. No. Reg. 68

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Sulawesi Selatan. Arsip Pemda Barru, No. Reg. 11

 

Catatan Kaki:

[1] Kasjianto, Industri Rumah Tangga di Sekitaran Pabrik Penyulingan Arak di Beberapa Kota di Jawa Sekitar 1870-1925. Laporan Penelitian (Jakarta : Universitas Indonesia, 1992-1993).

[2] Ibid. Hlm. 1

[3] Ibid.

[4] Baca karya Peter Carey berjudul Kuasa Ramalan, baca pula historia.id dengan tajuk artikel tujuh kebiasaan pangeran diponegoro yang belum diketahui banyak orang.

[5] Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Sulawesi Selatan. Arsip Statis Pengadilan Negeri Luwu 1907-1967. No. Reg. 64 dan 68

[6] Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Sulawesi Selatan. Arsip Pemda Barru, No. Reg. 11

 

Sumber gambar: http://rumahcemara.or.id/oplosan-buah-pelarangan-minuman-beralkohol-ala-zaman-penjajahan/

  • Baskara mulai tenggelam. Namun, turbulensi di alam akal mulai terbit, lantaran demonstrasi si ‘suntuk’ tak bisa kubungkam. Ia nyata beringas mengganggu akalku. Pukul empat lima puluh dua terdengar, “kriiingg…”, bunyi ponselku jua mengusik pergolakan di alam akalku. Aku buka pesan di WhatsApp. Rupanya Bung Andi mengirimkan sebuah pesan berupa pamflet perihal mengikuti kelas menulis di…

  • Belakangan ini, yang menduduki singgasana kerajaan adalah rating. Kritik dan masukan netizen bukanlah standarisasi bagus yang bisa mendongkrak popularitas. Suara netizen bak kicauan burung, sepintas merdu terdengar oleh kuping-kuping aparatur negara. Masuk di telinga kanan keluar di telinga kiri. Inilah Indonesia, makin ke sini, malah makin ke sana. Pementasan kasus dan fenomena liar dari Juli…

  • Ustaz yang membenamkan dirinya dalam tanah namun dengan akar yang kuat, suatu hari nanti muncul dengan pucuk yang indah dan kokoh di permukaan, ketimbang “ustaz“ yang tampil tidak dengan persiapan agama yang mapan. Penghujung Juli, tahun 2021. Saya, Daeng Syarif, Daeng Rizal Baji Areng, menyambangi acara yasinan dan zikiran malam Jumat bersama sekumpulan jemaah minoritas…

  • Awal muncul penuh cibiran, lambat laun dapat dukungan, pada akhirnya menjadi kenangan, karena Indonesia hanya senang dengan konten musiman Malam teramat sulit dijinakkan, mata susah berdamai dengan kantuk, saya dan Puang Lolong pun membuka ponsel masing-masing. Seperti biasa, Puang Lolong membuka aplikasi TikTok yang menjadi ritualnya sebelum ia mengakhiri malam lalu hanyut dalam mimpi. Ia…

  • Jika kita pernah mendengar lagu anak-anak “Di Mata Mama Ada Bintang” karya A.T. Mahmud,  maka kali ini saya ingin membalik syairnya menjadi di mata anak ada bintang. Tentu saya tidak ingin mengusik kepopuleran lagu ini, melainkan sekadar ingin menumbuhkan kesadaran dalam diri orang dewasa, untuk sering-sering menatap mata anak-anak kita. Pertanyaan sederhananya, seberapa sering dan dalam kita…


Kala Literasi

Jl. Pa’ Bentengang No.6, RT.01/RW.08, Mangasa Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221